FILM
A.DEFINISI FILM
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan salah-satu media komunikasimassa audiovisual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi yang direkam pada pitaseluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalamsegala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proseslainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengansistem proyeksi mekanik, elektronik, dan sistem lainnya.Film berupa medis sejenis plastik yang dilapisi emulsi dan sangat peka terhadap cahayaYang telah dip roses sehingga menimbulkan atau menghasilkan gambar ( bergerak ) padalayer yang dibuat dengan tujuan tertentu untuk ditonton.
B.FUNGSI FILM
Film sebagai hasil seni dan budaya mempunyai fungsi dan manfaat yang luas dan besar baik dibidang sosial,ekonomi,maupun budaya dalam rangka menjaga dan mempertahankankeanekaragaman nilai-nilai dalam penyelanggaraan berbangsa dan bernegara.Film berfungsi sebagai :1. sarana pemberdayaan masyarakat luas
2. pengekspresian dan pengembangan seni,budaya,pendidikan,dan hiburan
3. sebagai sumber penerangan dan informasi4. bagian dari komoditas ekonomi ( saat ini )
No comments:
Post a Comment